Dalam menjalankan operasionalnya, Perusahaan sepenuhnya telah mematuhi peraturan dan perundang- undangan tentang pengelolaan lingkungan yang berlaku. Perusahaan berusaha melampaui persyaratan yang ada terkait lingkungan, sebagai bentuk semangat menjadi warga negara korporat yang baik. Pengawasan kepatuhan lingkungan dilakukan secara berkala oleh pihak eksternal yaitu BLH Kota Samarinda dan inspektur tambang Dinas ESDM Provinsi Kaltim. Sementara itu, pengawasan dari pihak internal dilakukan oleh departemen terkait untuk mengidentifikasi potensi adanya temuan ketidakpatuhan, potensi pencemaran lingkungan dan menyarankan tindakan korektif yang tepat serta memastikan bahwa sistem dievaluasi, didokumentasi, dan ditingkatkan sebagaimana dianggap perlu.
Perseroan menjalin kerja sama dengan laboratorium terakreditasi yaitu Global Environment Laboratory (GEL) dan Laboratorium Tanah Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman di bidang Analisa kualitas lingkungan hidup. Kerja sama ini membuktikan kepada masyarakat dan pemerintah mengenai kualitas pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang telah dilakukan oleh Perusahaan.
Program Reklamasi Dan Revegetasi
Sejalan dengan komitmen berkelanjutan sebagai perusahaan energi yang berwawasan lingkungan, Perseroan telah mempersiapkan proses reklamasi tambang yang dimulai sebelum produksi hingga setelah penutupan tambang. Perseroan telah menyampaikan dokumen Rencana Reklamasi Tambang dan dokumen Rencana Penutupan Tambang kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur c.q Dinas ESDM sesuai persyaratan, yang memuat rencana kegiatan secara terinci untuk melakukan rehabilitasi lingkungan secara berkelanjutan melalui program reklamasi tahunan dan menyediakan jaminan reklamasi sesuai yang telah diwajibkan.
Seluruh rencana reklamasi dan penutupan tambang merujuk pada dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Setelah Pemerintah menyetujui, dokumen hasil studi ini berfungsi sebagai dasar untuk mengevaluasi standar kualitas lingkungan dan untuk reklamasi daerah yang terkena dampak penambangan. Perusahaan telah mempersiapkan identifikasi dampak lingkungan serta menetapkan standar reklamasi untuk menangani kegiatan pembibitan dan penghijauan kembali (revegetasi). Berikut adalah upaya Perseroan untuk mewujudkan komitmennya menjadi perusahaan energi yang bertanggung jawab di bidang lingkungan.
Pengelolaan Dan Pemantauan Kualitas Air
Dalam menjalani aktivitas pertambangan, Perusahaan berkomitmen untuk memenuhi baku mutu lingkungan Perda Gubernur Kaltim No. 02 tahun 2011 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air. Perawatan settling pond, menetralisir tingkat keasaman (pH) dan kekeruhan (TSS), pemantauan berkala (debit, pH dan TSS), dilakukan dalam rangka mengelola kualitas air. Pemantauan kadar Besi (Fe) dan Mangan (Mn) dalam air juga dilakukan.
Pengelolaan Dan Pemantauan Kualitas Udara
Demi mengurangi dampak buruk terhadap kesehatan dan lingkungan, Perseroan melakukan pengelolaan dan pemantauan kualitas udara untuk mengendalikan serta mengurangi kadar emisi dan debu. Berbagai upaya telah dilakukan, di antaranya penyiraman jalan tambang dan jalan angkut secara berkala, pengaturan batas kecepatan, perawatan unit operasional secara berkala, dan lain-lain.