Perseroan memiliki komitmen tinggi untuk menjalankan bisnisnya secara beretika dan dengan tanggung jawab yang tinggi terhadap masyarakat dan para pemangku kepentingan. Salah satu wujud komitmen tersebut adalah pelaksanaan program-program tanggung jawab sosial.
Melalui kegiatan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility), Perseroan berkomitmen memberikan hubungan timbal balik yang positif antara Perusahaan dengan para pemangku kepentingan. Hubungan antara Perusahaan dan Pemangku kepentingan ini diharapkan dapat menjaga kelangsungan usaha Perusahaan sehingga Perusahaan dapat senantiasa memberikan kontribusinya terhadap lingkungan.
Komitmen dan kepedulian Perseroan terhadap masyarakat tersebut sejalan dengan amanat Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pokok-pokok pikiran dalam undang-undang ini, antara lain, menyebutkan bahwa usaha pertambangan harus memberi manfaat ekonomi dan sosial yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat Indonesia; usaha pertambangan harus dapat mempercepat pengembangan wilayah dan mendorong kegiatan ekonomi masyarakat/pengusaha kecil dan menengah serta mendorong tumbuhnya industri penunjang pertambangan; dan, dalam rangka terciptanya pembangunan berkelanjutan, kegiatan usaha pertambangan harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip lingkungan hidup, transparansi, dan partisipasi masyarakat.
Dalam perencanaannya program CSR Perseroan meliputi beberapa bidang yaitu :
- Hubungan Komunitas.
- Pemberdayaan Masyarakat.
- Pengembangan Infrastruktur.
- Operasional.
- Pertanian, perkebunan dan perikanan.