Kesehatan Dan Keselamatan Kerja

Keberlanjutan Kesehatan Dan Keselamatan Kerja

Sebagai perusahaan yang beroperasi di industri pertambangan dengan risiko kerja yang tinggi, manajemen keselamatan dan kesehatan kerja merupakan unsur penting dalam kegiatan sehari-hari Perusahaan. Pelaksanaan standar Kesehatan dan Keselamatan Lingkungan (K3L) di Perusahaan dijalankan oleh Satuan Kerja K3L, yang memiliki tugas untuk berkoordinasi dan memantau penerapan sistem manajemen K3L secara keseluruhan. Satuan Kerja K3L berkomitmen untuk memastikan bahwa semua praktik keselamatan dan kesehatan kerja diterapkan dengan maksimal, sehingga risiko kerja dapat diminimalisir. Untuk itu, perusahaan terus berupaya melakukan peningkatan dan penyempurnaan dalam sistem K3L, dengan tujuan untuk terus meningkatkan standar keselamatan dan kesehatan di tempat kerja.

Dalam pelaksanaannya, seluruh kegiatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di PT. Internasional Prima Coal didasarkan pada komponen Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP). SMKP merupakan pedoman praktis untuk mencapai pengembangan dan perbaikan berkelanjutan dalam kinerja K3L sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM nomor 38 tahun 2014 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan mineral dan batubara. Aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja di pertambangan merupakan tanggung jawab setiap satuan kerja dan merupakan kunci keberhasilan dalam mencapai keunggulan operasional. Satuan kerja K3L bertanggung jawab menetapkan indikator Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Kebijakan K3 telah disusun dan terus diperbaharui, dengan harapan bahwa komitmen Perseroan untuk menjadi yang terdepan di bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja akan menjadi lebih tegas bagi seluruh karyawan, dan akhirnya dapat mempercepat implementasi dari kebijakan tersebut. Perseroan berkomitmen untuk mencapai waktu kerja tanpa kehilangan hari kerja, kecelakaan, ataupun pelanggaran terhadap kewajiban hukum dan kepatuhan terhadap persyaratan minimum K3 di semua wilayah operasional.

Dalam rangka memitigasi risiko yang melekat dalam operasi pertambangan, manajemen Perseroan meningkatkan prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerjanya dengan implementasi prosedur identifikasi bahaya dan penilaian (IBPR/HIRA). Setiap departemen diwajibkan untuk melaksanakan Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko serta penetapan pengendalian atau IBPR pada saat akan melaksanakan kegiatan operasional dan non operasional untuk memastikan semua bahaya teridentifikasi dan risiko tertinggi dikelola dengan baik.

Pengawas K3L akan memfasilitasi serta membantu mengawasi proses ini. Dengan adanya informasi ini, semua pihak yang terlibat dalam operasional pertambangan seperti karyawan, kontraktor, dan pemasok, akan benar-benar menyadari perilaku umum dan khusus yang diharapkan dari mereka, dan apa saja yang tidak dapat diterima. Tindakan pencegahan dan perbaikan selanjutnya dapat dilakukan.