Tanggung Jawab Sosial

Melalui kegiatan CSR, Perseroan berkomitmen memberikan hubungan timbal balik yang positif antara Perusahaan dengan para pemangku kepentingan. Hubungan antara Perusahaan dan Pemangku kepentingan ini diharapkandapat menjaga kelangsungan usaha Perusahaan sehingga Perusahaan dapat senantiasa memberikan kontribusinya terhadap lingkungan.

Untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan, kegiatan usaha pertambangan harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip lingkungan hidup, transparansi, dan partisipasi masyarakat. Perseroan mengambil tindakan yang sesuai dengan amanat undang-undang ini dan berkomitmen untuk memperhatikan kesejahteraan masyarakat serta lingkungan hidup dalam melaksanakan kegiatan pertambangan. Dalam perencanaannya program CSR Perseroan meliputi beberapa bidang yaitu :

  1. Hubungan Komunitas
  2. Pemberdayaan Masyarakat
  3. Pengembangan Infrastruktur
  4. Operasional
  5. Pertanian, perkebunan dan perikanan

Sebagai bagian integral dari Penerapan CSR Perseroan bertanggung jawab untuk melaksanakan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang dirancang untuk mensejahterakan masyarakat lokal yang terdampak langsung oleh operasi pertambangan. Melalui PPM, diharapkan dapat tercipta solusi bagi keberlanjutan hidup masyarakat yang tidak hanya sementara tetapi juga berkelanjutan.

Perseroan bekerja sama dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) lokal dalam pelaksanaan program CSR. LPM ini merupakan perwakilan masyarakat lokal yang membantu pemberdayaan ekonomi, sosial, dan budaya atas prakarsa masyarakat. LPM membantu Perseroan dalam mengidentifikasi program dan melakukan konsultasi serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menentukan program prioritas dan anggaran Perseroan. Hasilnya adalah rencana tahunan yang berisi susunan program, rencana anggaran biaya, dan jadwal pelaksanaannya. Rencana program ini kemudian disosialisasikan kepada masyarakat dan pemerintah setempat agar dapat dilaksanakan dan diawasi bersama-sama.