Kegiatan Konsultasi Publik dalam rangka penyusunan Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) PT Internasional Prima Coal (IPCoal) pada tanggal 30 Januari 2025 merupakan salah satu wadah untuk menggali dan memperoleh masukan serta pendapat dari berbagai pihak, baik itu instansi Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kota, untuk memastikan bahwa program dalam rencana RIPPM yang disusun dapat sesuai dengan kebutuhan masyaraka. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam proses perencanaan pengelolaan yang berkelanjutan dan berbasis pada kebutuhan lokal agar menjadi tepat sasaran dan lebih bermanfaat untuk seluruh pihak yang terlibat.
Pelaksanaan Konsultasi publik sejalan dengan komitmen IPCoal terhadap peraturan perundangan yang berlaku dan juga dalam menjalankan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) di sekitar wilayah operasional IPCoal, yang menjadi mandatori bagi setiap pemegang Izin Usaha Produksi (IUP) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pada prakteknya keberlanjutan PPM berfokus pada meminimalisir dampak negatif operasional pertambangan terhadap lingkungan alam, memastikan keadilan sosial bagi masyarakat yang terdampak, serta memastikan ketersediaan dan keberlanjutan sumber daya. Dalam Surat Keputusan Menteri ESDM No. 1824 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan PPM terdapat 8 (delapan) bidang prioritas yang menjadi pilar dalam melakukan program PPM yang juga menjadi program-program utama PPM Tahunan IPCoal, antara lain meliputi :
- Program Kegiatan Aksi Wujudkan Aspirasi Pendidikan Anak Nasional “KAWAN IPCoal” dengan dukungan beasiswa prestasi untuk tingkat SD dan SMP.
- Program pencegahan dan pengendalian “Stunting” dengan pemberian makanan tambahan rutin bagi balita, bumil/menyusui.
- Revitalisasi tanaman perkebunan, pelatihan pembuatan pupuk kompos dan pengolahan pakan ikan, penyediaan bibit unggul pakan ternak.
- Fasilitas pelatihan UMKM, penyertaan modal dan peralatan kerja, serta pembangunan kios kecil.
- Rehabilitasi rumah ibadah, aksi tanggap darurat (bantuan korban banjir, korban kebakaran dan alat-alat penunjang tanggap darurat banjir maupun kebakaran), fasilitas sarana prasarana kegiatan lembaga pemberdayaan masyarakat, pemberian bantuan untuk anak yatim piatu, anak korban KDRT, serta lanjut usia.
- Dukungan pengadaan bibit bunga ataupun pohon untuk pemanfaatan pekarangan rumah warga.
- Pelatihan dan studi banding ke lokasi dan komunitas pemberdayaan masyarakat yang telah mandiri, pendampingan komunitas pemberdayaan masyarakat.
- Pembangunan dan rehabilitasi jembatan kayu akses ke perkebunan dan pertanian, rehabilitasi sarana dan prasarana publik.
Oleh karena itu, IPCoal ingin memastikan bahwa program-program utama PPM Tahunan diatas dapat memberikan manfaat dan juga dapat mendukung kesejahteraan masyarakat dan kegiatan konsultasi publik yang telah dilaksanakan merupakan langkah nyata IPCoal untuk menjalin hubungan yang lebih harmonis dengan masyarakat sekitar.